oleh

Kedapatan Membawa Narkoba, Dua Warga Pasangkayu Diamankan Polisi

-Hukum-1.802 views

Lapisnews.com, PASANGKAYU – Bukannya Bulan Ramadhan dimanfaatkan pada hal – hal yang positif untuk mendapatkan amalan yang melimpah namun masih ada juga segelintir warga yang melakukan perbuatan tercela. Seperti yang dilakukan Dua orang masyarakat ini asal dari desa sarudu Kabupaten Pasangkayu.

Adalah MR (20 th) warga tanah Moni desa sarudu dan R (23) warga kampung baru desa dapurang.Keduanya terjaring dalam Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) oleh Polres Mamuju Utara pada Rabu 22 Mei 1019 Pukul 01.30 Wita di Marta Jaya.

Operasi K2YD ini di ikuti oleh gabungan personil Sat Sabhara, Sat Lantas dan Sat Narkoba yang bertujuan mengantisipasi Penyakit Masyarakat pada bulan suci Ramadhan untuk wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu.

Kedua tersangka tersebut melintas menuju arah Selatan dengan menggunakan kendaraan R2 ( Yamaha Vixion) dan pada saat dihentikan kendaraannya kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, di temukan 2 buah bungkusan sedang yang di duga keras isinya adalah Narkoba jenis Shabu dengan Berat BB 3.24 gram

Saat keduanya di interogasi, menurutnya. Bahwa barang tersebut di beli di Kota Palu Sulteng kemudian akan di bawa ke Kec. Sarudu Kab. Pasangkayu.
Selanjutnya kedua lelaki tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Matra oleh Sat Narkoba Res Matra untuk di ambil keterangannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Menurut Kasatres Narkoba AKP Adrian Kopong Se bahwa setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap ke dua orang tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni A (37 th) dusun kampung baru desa dapurang.

Terhadap ketiga tersangka tersebut disangka dengan pasal 114 ayat (1),112 ayat 1 ,132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(Mus/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed