LAPISNEWS.COM, MAMUJU – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, H Hamzah Hapati Hasan, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016, yang dia anggap merugikan negara sebesar 360 miliyar menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin 10/09/18.
“Hamzah Hapati Hasan menjadi terdakwa kedua dari empat mantan pimpinan DPRD Sulbar yang akan menjalani sidang hari ini. Ia didampingi tiga penasehat hukumnya.
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Mamuju, selaku Ketua Majelis Hakim didampingi oleh dua anggota majelis hakim Andi Adha dan Irawan Ismail.
Hasil putusan, majelis menvonis bebas Hamzah Hapati Hasan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelummnya dituntut tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 12 huruf i undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan terdakwa Hamzah Hapati Hasan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju, setelah petusan itu dibacakan.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukim tetap, sebab jaksa JPU belum menerima sepenuhnya putusan itu atau menyatakan masih pikir-pikir,(IW)
Komentar