oleh

Yang Berhak Memilih Dalam Pileg 2019 Yang Memiliki E-KTP

-Politik-1.858 views

LAPISNEWS.COM, Mateng – Ketua KPPS DESA KOMBILING MUHLIS.S,Ip pada saat ditemui di ruang kerjanya terkait aturan yang bisa memberikan haknya untuk Pileg 2019 adalah yang terdaptar secara sah dalam pemilihan Tahun 2019.

Lanjut kategori yang bisa memberikan hak tersebut yang punya KTP – EL Dan Suket. Untuk di Desa Kombiling yang berpotensi tidak bisa memberikan hak suaranya adalah Pemilih Pemula dan juga orang tua lanjut usia karena tidak bisa merekam di kantor Capil dan Kantor Camat.

Untuk Desa kombiling kurang lebih 145 orang yang belum memiliki KTP dan masuk sebagai daptar “Pemilih Potensial Non KTP-El.Tidak Ada Dalam DPSHP Pemilihan Umum Tahun 2019 Desa Kombiling”.

Harapan kami selaku ketua KPPS Pemerintah harus memberikan perhatian serius agar masyarakat dapat memberikan haknya untuk Pileg Tahun 2019 dengan memberikan bantuan Mendatangkan Perekaman dari Kabuaten Maten tutup Muhlis.(ER3).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed