LAPISNEWS.COM, Mamasa – Seminar dan diskusi publik dengan tema ” Dialog lintas agama untuk mempererat kerukunan antar umat beragama” dengan sub tema ” Menolak politisasi Isu Sara, Money Politik, Black Campaign, berita hoax, dan ujaran kebencian dalam menyikapi Pilkada Kabupaten Mamasa” yang dilaksanakan oleh GMKI Cab Mamasa di Aula Mini Rujab bupati Mamasa, 30/04/2018.
“Dalam kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Pdt. Yusuf Arta, S. Th, M. Th (Sekum BPMS-GTM), H. Amad Barambangy, S.Ag, MA (Kepala Kemenag Kab. Mamasa), AKP Yulianus (Kasat Intelkam Polres), yang dihadiri sekitar 60 orang peserta yang terdiri dari berbagai tokoh lintas Agama, lembaga adat, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda, LSM, Pers, Mahasiswa dan Wartawan Media Cetak dan Online serta tamu undangan lainya.
“Dalam sambutannya Pampangtiku selaku Ketua GMKI Cab. Mamasa menjelaskan bahwa agama sering kali diposisikan sebagai sala satu sistem acuan nilai (system of referenset value) dalam keseluruhan tindakan (System Of Value) yang mengarahkan dan menentukan sikap dan tindakan umat beragama.
Memahami agama tidak sebatas pemahaman secara formal, melainkan harus dipahami sebagai sebuah kepercayaan, sehingga dapat bersikap toleran kepada pemeluk agama lainnya. Rasa kesadaranlah yang mampu memberikan solusi dari manusia dalam kehidupan beragama.
“Melihat kondisi bangsa Indonesia saat ini, ada semacam gejala disintegrasi (keadaan tidak bersatu padu) yang menghilangkannya keutuhan atau persatuan serta menyebabkan perpecahan bangsa ini.
Disentegrasi bisa muncul dari berbagai sumber, Kebhinekaan yang dianggap sebagai kekayaan bangsa baik dari segi etnik yang berjumlah puluhan nama budaya bangsa, adat-istiadat, bahasa dan agama serta barbagai kepercayaan yang ada ternyata mempunyai sisi yang rawan berupa potensi perpecahan yang implikasinya sangat luas dan mendalam. Ditambah lagi dengan adanya isu-isu dari berbagai media sosisal, tentu banyak pemberitaan yang sifatnya hanya memprovokasi, berita hoax maupun ujaran kebencian.
“Dalam menyikapi Pilkada Kab. Mamasa 2018, saat ini situasi politik di wilayah Kab. Mamasa mengalami peningkatan dan rawan terjadi potensi perpecahan ditengah masyarakat yang pluralis, sehingga perlunya antisipasi dan penanganan terhadap politisasi Agama ataupun Isu Sara, Black Campaign, Money Politic, Berita Hoax, dan Ujaran Kebencian.
“Untuk menyikapi dan menanggulangi hal tersebut maka diperlukan kerjasama dan sinergi dari semua pihak dan Stake Holder serta masyarakat untuk tetap bersama menjaga situasi dan kondisi serta karukunan antar umat beragama sehingga proses tahapan Pilkada Kabupaten Mamasa 2018 dapat berjalan dengan aman, lancar dan demokratis.
“Olehnya itu Tujuan dilaksanakannya kegiatan diskusi ini sebagai bentuk terwujudnya pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran yang akan meningkatakan pentingnya hiudup damai dalam kebergaman beragama,terlahir kesepakatan untuk menolak politisasi isu Sara, Money politik, Black Campaign¸Berita Hoax, Ujaran Kebencian dalam Pilkada Mamasa 2018, Terlaksananya deklarasi menolak politisasi isu Sara, Money politik, Black Campaign¸Berita Hoax, Ujaran Kebencian dalam pilkada Mamasa 2018.
“Sejalan dengan itu Pdt. Yusuf Arta, S. Th, M. Th selaku Sekum BPMS-GTM, yang membawakan materi tentang
“Mempererat Kerukunan Antar Umat Beragama Dan Menolak Politisasi Isu Sara, Money politik, Black Campaing¸Berita Hoax, Ujaran Kebencian dalam Pilkada Kab. Mamasa 2018 Dari Presfektif Agama Kristen”, menjelaskan bahwa Kita hidup di tengah-tengah dunia yang majemuk / penuh dengan keberagaman. Dalam kondisi semacam ini adalah penting bagi kita memikirkan bagaimana membangun relasi dengan pribadi dan kelompok yang berbeda dengan kita. Kab. Mamasa dihuni suku : Toraja, Mandar, Bugis, Makassar, Jawa, Minahasa, Batak dan suku lainnya. Kab. Mamasa dihuni penganut Agama Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Mappurondo/Aluktodolo dan Budha. Setiap orang bangga dan mencintai suku dan agamanya.paparnya
” Ia juga menambahkan Beberapa pandangan setiap agama dalam membangun hubungan dengan agama lain, yaitu:
1) Eksklusif : Bahwa kebenaran dan keselamatan hanya ada pada agamanya. Kadang melihat kehadiran agama lain sebagai ancaman.
2) Inklusif : Dalam sikap ini, pemeluk agama telah memiliki sikap mengerti tentang eksistensi agama lain, namun tetap hanya menganggap agamanya saja yang paling benar.
3) Pluralis (Kemajemukan): Semua agama-agama mengajarkan kebenaran, sehingga agama lain dipandang secara positif. Bahwa Allah dapat dikenal melalui bermacam-macam jalan. Mereka yang mengikuti paham ini melihat kegiatan Allah Pencipta itu di dalam kerangka kemajemukan dunia ini.
“Pandangan agama kristen tentang kerukunan antar umat beragama berdasar dari dalam Alkitab yakni pada (Kej 1:26, Kej 1:27, Mazmur 130:1, Mazmur 130:2, Matius 5:9, Matius 22:37, Matius 22:38, 22:39 dan Matius 22:40).
d. Rumuskan dalam Alkitab tentang beberapa pandangan teologis dogmatis Kristen yang mendasari kerukunan dan toleransi antar umat beragama, yakni misalnya:
1) Semua manusia adalah ciptaan Allah Kesamaan kodrat dan martabat, kebebasan, hak dan kewajiban dari segenap umat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang secitra denganNya. Persaudaraan universal.
2) Hubungan sosial yang baik adalah kehendak Allah. Hidup rukun itu adalah baik, tetapi sekaligus indah (ada unsur seninya). Hidup rukun ditandai dengan damai. Kelompok atau masyarakat yang hidup bersama dan rukun Tuhan akan memberi berkat dan kehidupan yang berkesinambungan.
3) Kedatangan Tuhan Yesus sebagai Raja Damai, yaitu membangun hubungan yang baik antara Manusia dengan Allah, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam.
4) Dasar dari relasi tersebut adalah cinta kasih. dan yang dimaksudkan dengan cinta kasih adalah seperti apa yang dilukiskan oleh Rasul Paulus (kor.13:4-7). Cinta inilah yang menjadi dasar atau landasan utama bagi usaha dan terwujudnya kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Dengan adanya cinta manusia mampu menghargai satu sama lain, hidup bersama dengan rukun dan damai, kendati ada rupa-rupa perbedaan, dan saling menunjang atau bekerjasama dengan baik.
5) Gereja terus mengajak warganya untuk menghargai keyakinan agamanya sendiri dan berbarengan dengan itu menghormati keyakinan agama lain. Penganut agama lain tidak dilihat sebagai musuh, lawan, atau saingan. Sebaliknya, mereka adalah kawan sekerja, saudara, sesama yang memiliki tujuan.
“Menolak isu sara dengan memperdalam pemahaman dan penghayatan tentang Pancasila adalah Dasar Negara.
Menolak Isu Money Politic. Dalam perkembangannya pemimpin dipilih oleh umat/warga. Disitulah mulai dikenal suara rakyat, suara Tuhan. Agar suara rakyat adalah suara Tuhan, maka semestinya dalam memilih pemimpin mengacu pada hati, bukan pengaruh-pengaruh yang lain seperti intimidasi dan money politik. Karena itu agama Kristen memahami money politic adalah cara untuk menyuap hati. Larangan tentang Money Politic tersebut ada dalam Alkitab Kel 23:8: Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar. Ulangan 16:19: Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar.
“Menolak isu black campaing, berita hoax dan ujaran kebencian ada dalam Alkitab Kel 20: 16: Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu. I Petrus 3:10: Siapa yang mau mencintai hidup dan mau melihat hari-hari baik, ia harus menjaga lidahnya terhadap yang jahat dan bibirnya terhadap ucapan-ucapan yang menipu. Matius 5:8: Berbahagialah orang yang suci hatinya, karena mereka akan melihat Allah. I Petrus 3:9: Dan janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan, atau caci maki dengan caci maki, tetapi sebaliknya, hendaklah kamu memberkati, karena untuk itulah kamu dipanggil, yaitu untuk memperoleh berkat.
“lebih lanjut H. Amad Barambangy, S.Ag, MA selaku Kepala Kemenag Kab. Mamasa, yang membawakan materi tentang “Strategi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama”, menjelaskan bahwa Untuk memantapkan kerukunan antar umat beragama perlu dilakukan antara lain:
1) Memperkuat dasar-dasar pemahaman dan pengamalan keagamaan (kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah terjalin dengan baik).
2) Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dengan memperlihatkan sikap keteladanan.
3) Melakukan pendalaman spiritualitas yang implementatif dalam nilai-nilai Ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan.
4) Menempatkan cinta dan kasih dalam kerukunan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain.
5) Menyadari bahwa perbedaan adalah (Sunnatullah=perbedaan harga mati) suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat.
“Strategi pembinaan kerukunan umat beragama, antara lain:
1) Memberdayakan institusi keagamaan.
2) Membimbing umat beragama masing-masing agar keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa semakin mantap.
3) Melayani dan menyediakan kemudahan beribadah bagi para penganut agama.
4) Tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah sesuatu agama.
5) Mendorong peningkatan pengamalan dan penunaian ajaran agama.
6) Melindungi agama dari penyalah gunaan dan penodaan.
7) Mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai Pancasila dan konstitusi sesuai perundang-undangan yg berlaku.
8) Mendorong, memfasilitasi dan mengembangkan terciptanya dialog dan kerjasama antara pimpinan majelis-majelis dan organisasi untuk membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
9) Mengembangkan wawasan multi kultural bagi segenap lapisan masyarakat.
10) Membentuk Desa Binaan atau Kelompok-kelompok Binaan Kerukunan.
Ajaran islam dalam menegakkan perdamaian dan kerukunan agama, antara lain:
1) Menghormati Agama Lain dan Para Pendirinya (Q.S Annisa :4:153). 2) Perlindungan Tempat-Tempat Ibadah Agama Lain (QS. Al-Hajj:22:41). 3) Jangan Mencaci Berhala-Berhala. “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Tuhan (QS. Al-An’am :6:109).
4) Tidak Ada Paksaan Dalam Urusan Agama (QS. Al-Baqarah :2:257) “Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (109:7) .
5) Menghormati Para Pemimpin Kaum Lain Nabi Muhammad saw bersabda: “Apabila seorang yang dihormati di kalangan kaumnya mengunjungi kalian, kalian juga harus menyambutkan dengan penghormatan.“
6) Persamaan Seluruh Manusia (QS. Al-Hujurat :49:14).
7) Menyebarkan Perdamaian dan Niat Baik” (QS. Al-Ali Imran 3:105)
8) Nabi Muhammad saw bersabda: “Sedekah terbaik adalah meningkatkan kebajikan di kalangan manusia.”
Cinta kasih kepada manusia diatus juga dalam agama islam, antara lain:
1) “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun dan berbuat baiklah kepada kedua ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan yang jauh, temat sejawat dan hamba sahaya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. Annisa’ :4:37).
2) Perintah Menjalin Hubungan Baik Dengan Orang Bukan Muslim (QS. Al-Mumtahanah :60:9).
Perdamaian dan kerukunan yang didambakan, bukankah yang bersifat semu, tetapi yang memberi rasa aman pada jiwa setiap insan. Karena itu, langkah pertama yang dilakukannya adalah mewujudkannya dalam jiwa setiap pribadi. Setelah itu ia melangkah kepada unit terkecil dalam masyarakat yakni keluarga. Dari sini ia beralih ke masyarakat luas, seterusnya kepada seluruh bangsa di permukaan bumi ini, dan dengan demikian dapat tercipta perdamaian dunia, dan dapat terwujud hubungan harmonis serta toleransi dengan semua pihak. Demikian, Kalau kenyataan di dunia Islam berbeda dengan apa yang tersurat dalam petunjuk agama ini, maka yang keliru adalah pelaku ajaran dan bukan ajarannya itu sendiri. Sungguh tepat pernyataan Syaikh Muhammad Abduh, “Al-Islam mahjub bil muslimin” (Keindahan ajaran Islam terkadang ditutupi oleh kelakuan umat Islam sendiri).
Menjaga perdamaian dalam islam adalah bagian dari Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama . Untuk itu, setiap muslim hendaknya menjadi agen-agen perubahan dan penjaga perdamaian di muka bumi.
Sejalan dengna itu AKP Yulianus selaku Kasat Intelkam Polres, membawakan materi tentang “Potensi Kerawanan Dan Strategi Wujudkan Pilkada Kondusif”, menjelaskan bahwa Tujuan Pilkada, antara lain:
1) Sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin
pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy).
2) Pemilu adalah sarana untuk pemindahan konflik kepentingan
dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat
melewai wakil wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.
3) Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat kepada Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.
Pilkada dapat dikatakan berhasil / sukses, apabila:
1) Independensi birokrasi.
2) Adanya partisipasi pemilih yang tinggi disertai kesadaran dan kejujuran dalam menentukan pilihannya tanpa tanpa paksaan.
3) Partai politik harus memberikan kandidatnya yang berkualitas, tanpa menggunakan politik uang.
4) Pemimpin yang terpilih memperoleh pengakuan yang kuat dari masyarakat dengan kualitas demokrasi yang tak diragukan.
Potensi kerawanan dalam Pilkada, antara lain:
1) Isu SARA, Money Politic, Black Campaign, Berita Hoax dan Ujaran Kebencian.
2) Teror Aspek Hukum / Saksi Hukum / Penegakan Hukum, antara lain:
1) Berita Hoax:
a) UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 28 (1): setiap orang dengan sengaja dan tanpa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen transaksi elektronik dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 Milyar.
b) KUHP Pasal 378: Menggunakan identitas palsu untk menipu dipidana penjara 4 tahun.
2) Ujaran Kebencian:
a) UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 45 A (2) JO Pasal 28 (2): distribusi dan mentransmisi berita berisi kebencian terhadap ras, agama dan golongan dipidana penjara 6 tahun.
b) UU No. 40 Tahun 2000 Tentang Diskriminasi Ras Dan Etnis Pasal 16: sengaja menunjukan rasa benci suku, ras dan etnis dipidana penjara 5 tahun.
c) KUHP Pasal 156 A: sengaja menunjukan rasa benci terhadap agama tertentu dipidana penjara 5 tahun.
d) KUHP Pasal 156 A: sengaja menunjukan rasa benci terhadap golongan tertentu dipidana penjara 4 tahun.
3) Politisasi Isu SARA:
a) KUHP Pasal 310 (1) dan (2): (1) Menuduh dipidana penjara 9 Bulan. (2) Menista dipidana penjara 4 tahun.
b) KUHP Pasal 311: Salah Menuduh / Menista dipidana penjara 1 tahun 4 bulan.
c) UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 27 (3): Distribusi dan transmisi konten berisi penghinaan dipidana penjara 4 tahun.
d) KUHP Pasal 207: Hina penguasa di muka umum dipidana penjara 1 tahun 6 bulan.
e) KUHP Pasal 208: Hina penguasa di muka umum dan disebarkan dipidana penjara 4 bulan.
Strategi Polres Mamasa agar pelaksanaan Pilkada Kab. Mamasa 2018 dapat berjalan dengan aman, lancet dan kondusip antara lain:
1) Pemasangan spanduk jangan terprovokasi SARA, Money Politic, Black Campaign, Berita Hoax dan Ujaran Kebencian dalam Pilkada Kab. Mamasa 2018.
2) Sinergitas, Kerja Sama dan Solidaritas TNI, POLRI, Pemda, Stake Holder lainya dan masyarakat dalam menghadapi Pilkada Kab. Mamasa 2018.
Mari kita bersama wujudkan Pilkada dewasa, cerdas, bermartabat dan berintegritas dan Polri akan tetap pada posisi netral serta tidak mentolerir tindakan yang menganggu toleransi atau provokasi dengan media apapun. Pelaksanaan Pilkada dapat berdampak pada stabilitas keamanan namun apabila Pilkada dilaksanakan dengan damai dan taat pada aturan maka akan membuat berkesinambunganya pembangunan, iklim investasi meningkat dan terjadi keseimbangan sosial.”(K Parangka/*)
Komentar