oleh

Anak Dibawah Umur 17 Tahun Kebawa Tidak Diperbolehkan Menggunakan Kendaraan Bermotor

-Hukum-1.364 views

LAPISNEWS.COM, Mamasa – Guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dalam kota Mamasa Kasat Lantas Polres Mamasa IPTU Muhammad Nur, SH Melaksanakn program giat jumat menyapa,07/04/2018

“Kegiatan ini dimulai dengan melakukan pendataan terhadap siswa yang menggunakan kendaraan bermotor kesekolah pada saat personil lalulintas melaksanakan tugas pelayanan masyarakat dijalan.

“Saat menemukan siswa belum cukup umur yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda 4, petugas langsung memberikan tindakan berupa teguran maupun dalm bentuk tilang dan mendata alamat lengkap siswa beserta nomor telepon orang tuanya.

“Pada setiap hari Jumat Kasat Lantas beserta jajarannya akan menyambangi orang tua siswa dan memberikan pemahaman bahwa anak dibawah umur 17 tahun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor, anak-anak kita adalah generasi penerus bangsa ini, kita sebagai orang tua punya tanggung jawab penuh akan keselamatannya, jangan biarkan mereka menjadi korban sia-sia akibat kecelakaan lalulintas.

“Salah satu orang tua siswa yang dikunjungi pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 adalah mama Arru’ (ibu kandung siswa AGUSTINUS) di Dsn. Kole Ds. Rambusaratu Mamasa.

Agustinus siswa SMP Neg 1 Mamasa diberhentikan personil lalulintas polres Mamasa saat menuju ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor tidak menggunakan helm beserta boncengannya di perlimaan kota Mamasa.

“Yang bersangkutan saat diberhentikan langsung menangis histeris dan mengatakan tidak mau ditilang, akhirnya dilakukan konseling membujuk siswa Agustinus untuk ke sekolah dengan berjalan kaki, namun yang bersangkutan tetap tidak mau dan bersikukuh tetap membawa kendaraannya karena takut kena marah dari orang tuanya.

“Kasat lantas beserta 3 personil kemudian mengambil kebijakan dengan mengantar siswa Agustinus kerumahnya dan menyampaikan kepada orang tuanya bahwa anaknya kami berhentikan dan ditegur karena tidak diperbolehkan anak yang dibawah umur 17 tahun menggunakan kendaraan bermotor, Agustinus dan boncengannya juga tidak menggunakan helm.

Pada kesempatan ini sekaligus dilaksanakan sosialisasi kepada orang tua Agustinus Bahwa anak dibawah umur 17 tahun belum bisa menggunakan kendaraan bermotor baik ke sekolah maupun kegiatan lainnya.

Orang tua Agustinus Mohon maaf atas kejadian ini dan berterimakasih kepada personil Satlantas telah melakukan pembinaan kepada anaknya, dan berjanji tidak akan membiarkan lagi anaknya menggunakan sepeda motor.

Kegiatan dilanjutkan dengan mengantar siswa Agustinus Ke sekolahnya dan melakukan kordinasi dengan Kepala sekolah SMP Neg 1 Mamasa Bonggalangi bersama Wali kelas siswa Agustinus ibu guru Sopiah

“Pihak sekolah yang diwakili kepala sekolah juga menyampaikan terimakasih atas upaya preventif yang dilaksanakan Satlantas Mamasa melakukan pembinaan terhadap anak sekolah yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Kegiatan ini akan berlanjut kami laksanakan demi terciptanya kamseltibcarlantas di kota Mamasa, tutup Muhammad Nur selaku Kasat lantas.”(K Parangka/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed