oleh

Unit Rekskrim Sek Topoyo Bekuk 2 Pelaku Curanmor

-Hukum-1.920 views

LAPISNEW. COM, Mateng – Setelah menerima laporan dari korban pencurian kendaraan (curanmor) atas nama Wayan Budi K dengan nomor LP / 23 / III / 2018 / Sek Pr Topoyo, tanggal 23 Maret 2018, Unit reskrim sek topoyo langsung melakukan Penyelidikan dan di back up oleh unit Rekrim (Resmob / tim phyton) Polres Mamuju.

Dalam waktu 2×24 jam Tim berhasil mengamankan 2 orangri dengan 1 unit kendaraan bermotor roda dua, hasil curian sebagai Barang Bukti (BB).
Dalam pelaporan yang terjadi pada tanggal 8 Marer 2018, korban pertama yang memunculkan kendaraan di depan rumah / salon ELLA yang berada di kompleks pasar Topoyo kabupaten Mamuju Tengah sekitar pukul 21.30 dan sekitar pukul 23.45 wita korban keluar rumah dan mendapati motor miliknya sudah tidak ada lagi alias raib.

“KRONOLOGI PENANGKAPAN
Pada hari minggu 25 maret 2018 tim mendapat informasi tentang panggilan ahli. Tim bergerak cepat dengan melakukan pencatatan terhadap kedua pelaku di daerah Kec. Kalumpang dan Kec Bonehau dan setelah melakukan penangkapan terhadap terduga, selanjutnya tim bergerak ke Kab. Mamasa untuk mencari BB dan hasil BB 1 unit ranmor roda 2 merk Suzuki Nex warna putih berhasil di temukan di Kab. Mamasa.

“Apakah itu benar:
– HD alias H berumur 19 tahun dan ER Alias ​​E berumur 16 tahun, keduanyax beralamat di Kec. Bonehau Kab. Mamuju.
Menurut informasi dari Kapolsek Topoyo, Iptu Priyanto via WhatsApp, selasa 27/03/2018, kedua pelaku dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti di bawah kantor Polsek Topoyo untuk proses lebih lanjut.

“Dan saat ini saat ini keduanya mendekam dalam Rutan polsek Topoyo untuk proses lebih lanjut. (Syam / *)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed