oleh

Diskusi Publik Untuk Menyatukan Presefsi Tentang Pengawasan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

-Politik-2.096 views

LAPISNEWS.COM, Mamasa – Diskusi Publik Tentang Pengawasan Partisipatif Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2018, Pemilihan Umum DPR, DPRD, DPD, Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019 digelar di Aula Hotel Matana Dua,  24 Maret 2018

“Dihadiri sekitar 40 orang diantaranya Jeirry Sumampow, S. Th (Ketua Kornas Komite Pemilih Indonesia), Patrik, SH (Ketua Panwaslu Kab. Mamasa/Divisi Penindakan dan Pelanggaran), Rustam, S.Pd, MM (Anggota Panwaslu Kab. Mamasa/Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga), Abdul Hafid, S.Pd, M.Pd (Anggota Panwaslu Kab. Mamasa/Divisi SDM dan Organisasi), Edison, S.Sos (Sekretaris Panwaslu Kab. Mamasa), Yohanis Buntulangi, S.Pd, MH (Sekretaris / LO Tim Koalisi Parpol Pengusung Paslon Harmonis / anggota DPRD Kab. Mamasa), perwakilan Gakumdu Kab. Mamasa, perwakilan Parpol, staf Panwaslu Kab. Mamasa, perwakilan Panwascam se Kab. Mamasa, perwakilan PPL dan wartawan media cetak dan elektronik.

1. Patrik, SH (Ketua Panwaslu Kab. Mamasa/Divisi Penindakan dan Pelanggaran), mengatakan: a. Pihaknya sangat mengapresisasi kepada semua pihak yang telah hadir dalam acara diskusi publik tentang pengawasan partisipatif dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2018,

Pemilihan Umum DPR, DPRD, DPD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019 ini, baik pemateri maupun tamu undangan sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik.

b. Tujuan pelaksanaan diskusi publik ini adalah untuk menyatukan presefsi tentang pengawasan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 agar terlaksana dengan baik dengan dukungan dari semua pihak sehingga proses Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 serta Pilres dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai aturan yang berlaku. Perlu adanya pengawasan dan pengawalan dari jalanya pesta demokrasi ini sampai dengan selesai.

c. Hasil dari diskusi kita hari ini di harapkan akan menjadi masukan pada semua pihak terkait bagaimana pelaksanaan pengawasan Pemilkada 2018 dan Pemilu 2019  agar dapat berjalan dengan baik dan lancar serta hasilnya akan membuat Kab. Mamasa semakin lebih maju dan berkembang lagi kedepan.

2. Jeirry Sumampow, S. Th (Ketua Kornas Komite Pemilih Indonesia), membawakan materi tentang “Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu”, mengatakan:

a. Kualitas Pemilu harus sesuai dengan kententuan antara lain kepastian hukum, penyelenggara Pemilu (KPU & Pengawas Pemilu), peran pemerintah, peran peserta Pemilu (Partai Politik & Calon) dan partisipasi masyarakat (sejauh mana rakyat terlibat). Pentingnya partisipasi rakyat harus dibarengi oleh kepercayaan, kontrol, akuntabilitas, kredibilitas, legitimasi dan memperkuat substansi demokrasi.

b. Pemilu demokratis biasanya ditandai oleh terjaga dan terpenuhinya kriteria-kriteria demokrasi dalam aturan pemilu (electoral laws), proses pemilu (electoral processes) dan hasil pemilu (electoral results). Dalam pemilu demokratis, pemilih menempati posisi dan peran yang sentral. Pemilih adalah “penentu”, sekalipun yang menjadi “bintang” adalah kandidat dan/atau partai.

c. Persoalan Partisipasi Pemilih yakni sebagai berikut: 1) Partisipasi masyarakat yang cenderung menurun. KPU ingin partisipasi 75%.

2) Pemilu dengan stelsel aktif kurang dipahami masyarakat. Masyarakat cenderung pasif.

3) Terlalu banyak Pemilu, masyarakat apatis, jenuh & cuek dengan Pemilu.

4) Kerumitan Pemilu kita sehingga masyarakat menjadi bingung.

5) Beban kerja KPU yang sudah sangat banyak, sehingga cenderung normatif-administratif. Sosialisasi kepada masyarakat tak tertangani dengan baik lagi.

6) Lembaga-lembaga yang mendampingi masyarakat sangat kurang.

7) Partai tak melakukan perannya untuk melaksanakan pendidikan politik.
d. Partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu ditentukan oleh:
1) Tingkat kesadaran politik yang dimiliki masyarakat.

2) Tingkat pendidikan masyarakat (khususnya pendidikan politik, melek politik), sehingga warga dapat menilai kinerja partai politik kontestan pemilu.

3) Adanya kekecewaan politik akibat situasi yang cenderung tidak berubah lebih baik. Apatisme Politik, Jenuh & Cuek.

4) Kepercayaan terhadap elite politik, parpol, pemerintah & penyelenggara pemilu. Kinerja Parpol, banyaknya kasus korupsi, penyelenggara pemilu yang tak independen, banyaknya masalah dalam Pemilu, dll.

5) Tersedianya administrasi pemilih yang mudah: data pemilih yang akurat, benar dan jujur; kemudahan akses terhadap tahapan Pemilu, dll.

6) Adanya proses sosialisasi yang maksimal, efektif dan efesien.

7) Hal-hal Teknis: tidak memiliki kartu pemilih atau undangan, penentuan hari “H”, ada kerjaan, dll.

e. Perubahan posisi pemilih dalam kepemiluan mulai dari pinggiran ke pusat persaingan politik. Perubahan sistem pemilu membawa konsekuensi penting dalam relasi antara pemilih dengan pelaku politik (caleg dan partai). Dalam proporsional tertutup (kasus orde baru), pemilih diposisikan sebagai obyek pemenangan partai dengan mengandalkan birokrasi. Pemilih memilih tanda gambar partai, pemerintah berperan sebagai penyelenggara pemilu sekaligus peserta pemilu, mobilisasi politik sangat kuat, serta tidak adanya ruang membicarakan alternatif-alternatif pilihan politik secara bebas.

f. Pemilih dihadapkan pada berbagai kepentingan secara bersamaan yakni sebagai berikut: 1) Penyelenggara pemilu: kelancaran pelaksanaan tahapan dan partisipasi yang meningkat.

2) Caleg: meraih suara terbanyak, 3) Partai politik: meraih kursi, memenangkan pemilu, 4) Pengawas pemilu: mengurangi temuan kecurangan pemilu, 5) Birokrasi:  suasana yang konduisif dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

“Sementara kepentingan pemilih untuk memilih berdasarkan informasi memadai, akses terbuka terhadap track record  calon/peserta pemilu, akses informasi kepemiluan, bebas dari intimidasi dan mobilisasi,  tidak terkelola secara memadai, tidak intens, dan tidak berkualitas. Hasilnya adalah deretan daftar apatisme masyarakat terhadap proses pemilu,  seperti ditunjukkan berbagai survei.   Suara pemilih dijadikan alat tukar dengan iming-iming materi tertentu  (politik uang).

g. Dengan banyaknya persoalan dalam Pemilu sehingga perlunya sosialisasi Pemilu dalam hal ini menyangkut ideology (Demokrasi, Perwakilan Politik dan Kewargaan), relasi politik (Profil parpol peserta Pemilu dan profil caleg) dan proses kepemiluan (system pemilu, kampanye, pemunggutan suara, perhitungan suara, dan perolehan kursi dan pelanggaran Pemilu).

L3. Rustam, S.Pd, MM (Anggota Panwaslu Kab. Mamasa/Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga), membawakan materi tentang “Potensi Kerawanan dan fokus pengawasan dalam mengawal tahapan Pemilukada Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Mamasa”,mengatakan:

a. Kerawanan Disetiap Tahapan yakni berupa Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Kampanye dan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi  Suara.
b. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, kerawananya yakni sebagai berikut:

1) Tahapan ini merupakan pintu utama bagi warga yang mempunyai hak pilih terakomodir atau tidak, termasuk yang beralih status dari TNI dan Polri serta penyandang disabilitas.

2) Tahapan ini untuk mencegah orang-orang yang tidak berhak memilih misalnya orang yang telah meninggal, warga yang umurnya belum cukup 17 tahun dan belum menikah, dll.

3) Munculnya pemilih ganda dalam DPT.
c. Tahapan Kampanye, kerawananya yakni sebagai berikut, 1 Politisasi Sara, Politik Uang dengan berbagai Modus untuk mempengaruhi pemilih. Menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih, 4 Berkampanye dengan cara menghasut, memfitnah, menghina dan mengadu domba.

Ld. Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara, kerawananya khususnya Penyelenggara tidak melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional  dan berintegritas, yakni sebagai berikut:

1) KPPS memberi kesempatan memilih kepada warga yang tidak berhak memilih, atau memilih lebih dari satu kali, 2 KPPS mencoblos surat suara yang tidak digunakan untuk calon tertentu, 3 KPPS tidak menyerahkan salinan formulir C dan C1 kepada Pengawas Pemilu dan saksi paslon atau partai.

4 PPS tidak mengumumkan hasil penghitungan suara  di seluruh TPS di wilayah kerjanya, 5 PPK mengubah rekapitulasi suara hasil penghitungan  suara sehingga berbeda dengan hasil penghitungan suara di TPS.
Adapun kesimpulan dari diskusi publik tentang pengawasan partisipatif dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2018, Pemilihan Umum DPR, DPRD, DPD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019, yakni sebagai berikut:

a. Kita harus bedakan mana Money Politic dengan Cos Politic.
b. Hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS setelah 2 hari selesai pemungutan suara akan diumumkan oleh Panwaslu untuk dijadikan data pembanding dengan data dari KPU.”K Parangka (Sumber Leo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed