oleh

Bupati Pasangkayu Bersama Jaksa-Polisi Tangani Aduan Masyarakat

-Daerah, Hukum-3.843 views

LAPISNEWS.COM, Pasangkayu – Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Pasangkayu dalam menangani aduan dari masyarakat, maka pemkab menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu dan Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu.
Ketiga institusi ini sama-sama menyepakati nota kesepahaman atau MoU untuk tangani aduan masyarakat ini, Senin, 5/2/18,

“masing-masing pimpinan lembaga ini menandatangani MoU di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu.
Titel dari MoU tersebut adalah Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Penanganan Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Penandatanganan MoU yang difasilitasi oleh Inspektorat Pasangkayu ini dirangkaikan dengan sosialisasi substansi dari MoU yang dihadiri oleh para stakeholder seperti Bupati Pasangkayu, Ketua DPRD, Kapolres Pasangkayu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, para Kepala OPD Lingkup Kabupaten Pasangkayu, camat dan kepala desa se-Kabupaten Pasangkayu.

“Menurut Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, maksud dari MoU ini adalah sebagai pedoman untuk melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai ruang lingkup dalam nota kesepahaman dan bertujuan untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi APIP dengan APH terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sasaran nota kesepahaman ini meliputi APIP, ASN pada Kejari Pasangkayu, pegawai negeri pada Polres Pasangkayu dan segenap unsur pemerintahan daerah.(Cul/Y)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed