Lapisnews.com, Mamuju – Direktur Narkoba Polda Sulbar, Rabu (15/11/17) kembali merilis hasil penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu dan obat- obatan keras. Rabu (15/11). Pelaku Narkoba ini merupakan hasil tangkapan Polisi dibeberapa tempat yang berbeda.
Dihadapan sejumlah wartawan Direktur Narkoba, AKBP. Anwar menyebutkan bahwa ketiga pelaku Narkoba yang diamankan hanya dua orang yang inisial AA, ARD dengan M dan sementara inisila VC masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).paparnya
“Anwar menjelaskan Ratusan butir pil masuk dalam daftar obat keras serta narkotika jenis Sabu. Barang bukti ini merupakan milik para tersangka yang sudah diamankan polisi.
“untuk tersangka ARD merupakan warga Pare-Pare ditangkap di Pasangkayu saat hendak melintas dengan tujuan ke Palu Sulteng. Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 200 Gram dengan nilai sekitar 300 juta rupia dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ditempat yang berbeda, Polisi juga berhasil membekuk tersangka BB. Ditangan BB Polisi menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 10 Gram.
Untuk pengedar obat keras jenis Tramadol, juga ditempat yang berbeda Polisi berhasil mengamankan pelakunya inisial AH dengan mengamankan barang bukti berupa obat Tramadol dalam bentuk Kapsul dan pil dengan jumlah kurang lebih 900 butir.
“Anwar menjelaskan, Terakait adanya pelaku kejahatan Narkoba ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk bisa menangkap bandarnya.
“Ia juga mengatakan, bahwa wilayah Mamuju ini masuk dalam daerah pelintasan Narkoba yang starategis. Sehingga butuh komitmen dan bersama mayarakat dalam membantu pengungkapan kasus kejahatan Narkoba ini,
” Selain Mamuju menjadi tempat peredaran Narkoba. Wilayah Mamuju juga menjadi lintasan strategis antar provinsi. Terbukti satu kurir berhasil kami amankan dari Pare tujuan Palu dengan membawa Sabu seberat 200 gram,” Papar Anwar.(Uchu/Y)
Komentar