Lapisnews.com, Mamasa – Terkait undang-undang IT nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik atau tehnologi informasi secara umum, undang-undang ini memiliki yuridiksi yang berlaku setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yaitu penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dimana media sosial saat ini utamanya Group FB begitu banyak melakukan ujaran kebencian bahkan terindikasi terkait Sara, hal ini pula terjadi pada salah satu group FB yaitu Warkop Demokrasi To Mamasa, menindak lanjuti hal tersebut Andi Waris Tala selaku ketua JOIN Mamasa melaporkan secara resmi Admin group FB Warkop Demokrasi To Mamasa (Sudiarno Allowali) beserta beberapa akun palsu antara lain Ayu Lestari, Nisa Feliana, Limbong Xie.papar Waris.
“Di temui di polres Mamasa, Jumat (3/11/2017) Andi Waris Tala selaku ketua JOIN Mamasa menjelaskan bahwa hari ini ia telah resmi melaporkan Admin group FB Warkop Demokrasi To Mamasa (Sudiarno Allowali) beserta beberapa akun palsu antara lain Ayu Lestari, Nisa Feliana, Limbong Xie dengan nomor laporan TB/85/XI/2017/SPKT.
“lebih lanjut ia menjelaskan bahwa yang mendasari ia melapor ke Polres Mamasa agar sekiranya ujaran kebencian yang menciderai institusi GTM dan Pendeta segera ada titik terang, bahwa debat di media sosial tidak akan menyelesaikan masalah sehingga semua diserahkan ke Polres Mamasa dan sekiranya dapat diteruskan ke Polda Sulbar.
“Andi Waris Tala selaku ketua JOIN Mamasa berharap dengan adanya pelaporan ini menjadikan para pengguna media sosial utamanya FB lebih bijak dalam melakukan postingan terkait Sara, Ujaran kebencian baik menyerang pribadi, istitusi maupun lembaga yang ada di kabupaten Mamasa.(Kristian/Y)
Komentar