oleh

Cegah Meraknya Pungli Sulbar Laksanakan Sosialisasi

-Daerah, Hukum-11.202 views

Lapisnews.com-Mamuju-Sosialisaai peraturan presiden Nomir 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang dilaksanakan di D’maleo Hotel, Rabu, 11/10/17.

Yang dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Sulbar Hj. Enny Angraeni Anwar, Komandan Korem 142 Tatag Mamuju, Rektor universitas Sulbar, Unsulbar, KPT Kajati, para kepala UPT SKPD provinsi Sulbar, para pejabat utama Polda, Mahasiswa / Tokoh masyarakat, Tokoh masyarakat,

“Ketua Pelaksana Sosialisasi Irjen Pol Muhammad Guffron, menjelaskan pemerintahan presiden Joko Widodo -Yusuf Kalla telah menetapkan nawa cita sebagai agenda prioritas pembangunan guna mewujudkan indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian.

“Untuk mewujudkan cita-cita besar itu diperlukan kerja nyata tahap demi tahap,  dimulai dari pembangunan pondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan diberbagai bidang.

“pada tahap awal percepatan teraebut dipokuskan pada bidang ekonomi khususnya percepatan pembangunan sektor infrastruktur pembangunan manusia dan regulasi ekonomi.

“percepatan pembangunan infrastruktur, pembangunan manusia dan pembangunan ekonomi yang dilakukan tidak akan berhasil baik tanpa ditopang oleh stabilitas politik dan keamanan serta kepastian hukum. Olehnya itu program repormasi hukum menjadi agenda strategis pemerintah pada tahap selanjutnya untuk pemulihan kepercayaan publik dan menciptakan keadilan dan kepastian hukum bukan ini tidak dilaksanakan selama ini belum optimal.

“Ia menjelaskan, Reformasi hukum melimiki tiga pilar utama yaitu penataan regulasi, akan menghasilkan regulasi yang berkualitas, pembenahan lembaga penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum dan pembangunan budaya hukum untuk membangun budaya hukum yang kuat.

“Pada tahap pertama reformaai hukum dipentaskan pada lima program yaitu pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan, percepatan layanan SIM, STNK, BPKB, SKCK, relokasi Lapas, dan perbaikan layanan hak paten merk dan desain.” Katanya

“Sementara Itu, Wakil Gubernur Provinsi Sulbar Hj. Enny Agraeni Anwar mengatakan bahwa sesi peraturan pemerintah presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapuh bersih pungutan liar dan keputusan keputusan menteri koordinator bidang Polhukam nomor 78 tahun 2016 tentang satuan bersih sapu bersi pungutan pembohong dengan pertimbangan praktek pungutan liar telah merusak sendi – sendih kehidupan masyarakat dan berbangsa. olehnya itu, satges pungli diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pemberantas pungli secara efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jerah.

“Pembentukan Satgas Pungli ditujukan untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat, membuat proses pelayanan publik lebih dan lebih cepat membangun kepastian dan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah yang melayani mereka dengan harapan pelaksanaannya dapat secara tuntas, sistematis dan praktiknya sehingga pemberantasan pungli ini akan bersifat simultan. “Katanya

“Ia menambahkan Penetapan nawacita sebagai sarana pembangunan guna mewujudkan indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian salah satunya adalah reformasi dibidang hukum yang meliouti tiga pilar utama utama pemberantasan pungutan liar (Uchu)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed