Lapisnes.com_Mamuju-kepala BNN Sulbar Brigadir Jenderal Polisi Drs.Dedi Sufarya bersama dngan Kepala Balai Pom dimamuju Dra.Netty Muliawatg,Apt.M.kes merilis hasil tangkapan Ribuan Obat daftar G yang sebelumnya diamankan di Wilyah Polman.
Rilis yang dilakukan di Kantor BNNP Sulbar, Senin 18 September 2017 adalah keberhasilan yang atas pengerebekan terhadap dua rumah yg terletak dikelurahan Pappang kecamatan Campalagian kabupaten Polman, Jumat 5 September 2017 sekira jam.11,00 wita.
Dari penggerebekan tersebut bershasil mengamankan Trihexylphenidyl ( atau disebuk Bojek) sebanyak 165 botol dengan total 179.000 butir.
“jika di rupiahan mencapai Rp.115.800(Seratus Lina belas Juta delapan ratus ribu rupiah),” kata Sulbar Brigadir Jenderal Polisi Drs.Dedi Sufarya.
Selain mengamankan Ribuan obat daftar G BNN bersama BPOM mengamankan juga uang tunai transaksi senilai Rp.61.355.000.
“Saat ini sdh dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas nma inisial FD 26 thn,dan CC 27 thn. Dngan ketentuang melanggar pasal 196 jo,pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 undanang-undang Nmr.36 thn 2009 tentang kesehatan dngan ancaman sanksi pidana maksimal 15 thn penjara dan denda meksimal Rp.1.500.000.000,” tega kepala BNNP Sulbar.
“Balai POM mamuju bekerja sama dngan BNNP Sulawesi Barat akan terus menggiatkan operasi pemberantasan obat-obat terlarang,berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawasa Obat dan Makanan Republik Indonesia Nmr.7 thn 2016 tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalah gunakan terdiri dari liman jenis yang perlu diawasi yg harus sesuai dngan resep dokter adalah Triheksifenidil (Boje) dan Tramadol (Dodol),Klorpromazi,Amitriptìlin atau Haloperidol dimna obat ini bekerja disistem susunan syaraf pusat dapat juga menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku,” Tambhanya (Uchu)
Komentar